Datangi Mabes Polri, Jessica Iskandar Minta Kepastian Hukum

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:07 WIB
loading...
Datangi Mabes Polri,...
Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu mendatangi Mabes Polri. Kedatangan Rolland untuk meminta kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan. Foto/Instagram Jessica Iskandar
A A A
JAKARTA - Jessica Iskandar melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (10/10/2022). Kedatangan Rolland untuk meminta kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Steffanus Budianto alias Steven.

Rolland mengatakan bahwa kedatangannya kali ini ke Mabes Polri juga untuk memohon perlindungan hukum untuk Jessica kepada Kapolri. Dengan ini Rolland berharap kasus kliennya bisa segera diusut secara adil.

"Di sini kami meminta kepastian hukum, apakah laporan polisi menjamin kepastian hukum karena kami meyakini setiap orang yang dipanggil harus menghadap. Sebagaimana klien kami dipanggil dia menghadap. Itu yang akan kami laporkan ke penyidik," kata Rolland di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Saya memohon kepada bapak Karowassidik agar dapat memberikan asistensi dalam hal ini. Dapat memberikan atensi khusus. Isi surat adalah memohon perlindungan hukum sebagaimana postingan kemarin di IG-nya Jedar," sambungnya.





Tidak adanya kejelasan terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Jessica, membuat istri Vincent Verhaag itu sering meluapkan kekesalannya di Instagram. Bahkan baru-baru ini, dia memohon belas kasihan kepada Kapolri.

Dalam unggahannya itu, artis yang akrab disapa Jedar itu menyebut bahwa tak hanya dirinya yang menjadi korban dugaan penipuan Steven. Ada empat korban lainnya yang mengalami hal serupa seperti dirinya.

"Kemaren juga diposting di Instagram, Jessica Iskandar menyatakan terhadap empat laporan polisi yang sudah terbit atas terlapor CSB, juga tidak menghadap kepolisian, CSB mangkir dari kepolisian," jelas Rolland.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Steven selaku rekan bisnis rental mobilnya ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan ini tak lain mengenai penipuan dan penggelapan 11 mobil mewah, dengan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)